Kegiatan usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM, pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi persyaratan serta perizinan yang berlaku. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha tertentu tanpa izin usaha yang sah.
Baca Juga:
Diduga Cemar Nama Baik Wartawan, IWO Inhu Siapkan Laporan ke Polisi Terkait Pernyataan Pengelola PETI
Oleh karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, aparat perlu memeriksa sejumlah hal, antara lain:
- legalitas lokasi dan izin penyimpanan BBM;
- asal-usul serta dokumen pembelian solar;
Baca Juga:
Ratusan Ponton PETI Kepung Sungai Kuantan Tenang, Muncul Dugaan Pungutan Dana "Pengamanan"
- jumlah dan kapasitas BBM yang tersimpan;
- tujuan penggunaan atau distribusi BBM;
- status kendaraan tangki yang berada di lokasi;