RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Sebuah rumah yang berada di Kampung Dangang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Baca Juga:
Diduga Cemar Nama Baik Wartawan, IWO Inhu Siapkan Laporan ke Polisi Terkait Pernyataan Pengelola PETI
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), tampak belasan hingga puluhan wadah penampung atau baby tank yang diduga berisi BBM jenis solar. Selain itu, terlihat pula sebuah mobil tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi BM 8644 TV. Pada bagian badan tangki kendaraan tersebut terdapat tulisan PT WAE.
Keberadaan sejumlah penampung BBM dan kendaraan tangki di lokasi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan atau penimbunan solar dalam jumlah besar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap didatangi kendaraan yang membawa BBM dari sejumlah SPBU di sekitar wilayah Rengat.
Baca Juga:
Ratusan Ponton PETI Kepung Sungai Kuantan Tenang, Muncul Dugaan Pungutan Dana "Pengamanan"
“Setiap hari banyak mobil pelangsir dari SPBU di sekitaran sini lalu-lalang ke lokasi tersebut. Setahu kami, pemilik bahan bakar itu bernama Rafli dan berdomisili di Kota Pekanbaru,” ujar narasumber, Sabtu (1/8/2026).
Narasumber juga menduga aktivitas pengumpulan solar tersebut telah berlangsung secara rutin. Namun, informasi itu masih memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, seorang pria bernama Rafli mengakui bahwa BBM yang berada di lokasi tersebut merupakan miliknya.
“Benar, Bang, itu milik saya. Kapan Abang ke Pekanbaru, ketemu lah kita, Bang,” ujar Rafli singkat.
Namun tak berselang lama Rafli menegaskan bahwa bahan bakar yang di timbun tersebut bukanlah kepunyaannya.
"Itu bukan punya kita bg, tanya aja pelansir disana bg," kilah Rafli
Meski demikian, dalam komunikasi tersebut belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul solar, jumlah BBM yang disimpan, tujuan penyimpanan, maupun legalitas dan perizinan kegiatan tersebut.
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar itu menjadi perhatian karena jaraknya disebut hanya beberapa kilometer dari Mapolres Indragiri Hulu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap peredaran dan penyimpanan BBM di wilayah Kecamatan Rengat.
Apalagi, di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM di sejumlah daerah, dugaan adanya pengumpulan atau penyimpanan solar dalam jumlah besar dinilai perlu segera ditelusuri agar tidak mengganggu distribusi serta ketersediaan energi bagi masyarakat.
Kegiatan usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM, pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi persyaratan serta perizinan yang berlaku. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha tertentu tanpa izin usaha yang sah.
Oleh karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, aparat perlu memeriksa sejumlah hal, antara lain:
- legalitas lokasi dan izin penyimpanan BBM;
- asal-usul serta dokumen pembelian solar;
- jumlah dan kapasitas BBM yang tersimpan;
- tujuan penggunaan atau distribusi BBM;
- status kendaraan tangki yang berada di lokasi;
- dugaan keterlibatan kendaraan pelangsir dari SPBU;
- serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan perizinan usaha hilir migas.
Jika terbukti terdapat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penetapan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Indragiri Hulu maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penyimpanan solar tersebut.
[Redaktur: Adi Riswanto]