WahanaNews - Riau | Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Bea Cukai Pusat BC 10001 mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebanyak 9 orang diduga korban TPPO turut diamankan. Dalam kasus tersebut, turut juga disita ribuan kayu bakau ilegal dan dua orang tekong (nahkoda) serta anak buah kapal (ABK).
Baca Juga:
Kepala Inspektorat Rohil Menjadi Sorotan Publik Terkait Indikasi Dugaan Paksa Terhadap Penghulu
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas, AKP Juliandi menjelaskan, kasus tersebut terungkap lewat joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir pada Sabtu (22/7/2023) malam lalu di lokasi Perairan Sinaboi, Rokan Hilir, Riau.
Adapun pengungkapan kasus itu, kata Juliandi, berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan mengamankan dua kapal, yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari seorang tekong ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapiapi dengan tujuan Portklang, Malaysia dengan crewlist beranggotakan 8 orang serta manifest dengan muatan 1.800 batang kayu bakau.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Diharap Menertibkan Dugaan Jual Beli Kayu Ilegal di Bagan Sinembah
Sementara, hasil pemeriksaan di kapal KM Berkat didapati dari muatan yakni kapal kayu teki sejumlah 2.000 batang dan 9 orang kru untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gelap ke Malaysia.
"Ke 9 orang calon TKI ilegal ini dari berbagai wilayah di Indonesia, keseluruhannya laki-laki. Calon TKI ini diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal," kata AKP Juliandi kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
Selanjutnya, pihak kepolisian pun mengamankan terduga pelaku berinisial S alias Sukur (47) yang merupakan tekong KM Berkat bersama Z alias Izul (35) sebagai ABK.[mga]