RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Aktivitas bongkar muat di PT Wing yang berlokasi di Simpang Pujud, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengalami hambatan akibat perselisihan antara dua kubu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (8/3/2025) dan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan.
Menurut keterangan Ketua SPSI kubu Ahmad D.S, pihaknya telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan PT Wing. Namun, kubu Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F. SPTI-K. SPSI) yang dipimpin H. Fuad melakukan aksi penghambatan terhadap kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh kelompok Ahmad D.S.
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
Menanggapi peristiwa ini, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, menyatakan bahwa kedua belah pihak untuk sementara tidak diperbolehkan bekerja hingga ada keputusan resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). "Kami meminta kedua pihak menahan diri dan menunggu keputusan Disnaker guna menghindari konflik lebih lanjut," ujarnya.
Dari segi hukum, tindakan penghambatan kegiatan kerja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga mengatur bahwa perselisihan antar serikat pekerja harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan guna menjaga iklim kerja yang kondusif.
Lebih lanjut, perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa kegiatan usaha tidak boleh terganggu akibat perselisihan tenaga kerja yang tidak diselesaikan melalui jalur resmi.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Proyek Pembangunan Sekolah, Camat Cimanggis Depok Diseret ke KPK
Akibat kejadian ini, hingga kedua belah pihak terpaksa harus menunggu keputusan dari Disnaker untuk memberikan legalitas resmi kepada salah satu pihak terkait sengketa antara kedua kubu SPSI ini. Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat memfasilitasi mediasi agar konflik tidak berlarut-larut dan operasional PT Wing dapat kembali berjalan normal.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]