RIAU.WAHANANEWS.CO – Peredaran rokok ilegal semakin marak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tanpa pita cukai, seperti merek Luffman, Platinum, H Mild, On-Ok Bold, dan sejenisnya, diduga masuk melalui jalur sungai di Jembatan Pedamaran, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.
HM Panggabean, seorang sumber yang memberikan keterangan kepada awak media, mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat rokok ilegal tersebut dilakukan melalui dermaga tikus sekitar pukul 02.30 WIB setiap harinya. Rokok ilegal itu diangkut menggunakan kapal kecil atau bot dan kemudian didistribusikan menggunakan truk cold diesel, dengan jumlah mencapai tujuh unit per sekali pengiriman. Dalam satu bulan, aktivitas ini diperkirakan berlangsung delapan kali pengiriman.
Baca Juga:
Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Ajak Generasi Muda Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Menurut HM Panggabean, seorang pria bernama Joko, yang merupakan warga Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, diduga menjadi koordinator distribusi rokok ilegal ini. Joko juga disebut-sebut berperan dalam mengatur pembagian "atensi" kepada oknum aparat penegak hukum dan oknum wartawan agar praktik ilegal ini berjalan lancar. Bahkan, menurut sumber tersebut, sekitar 80 persen oknum yang terlibat telah terkondisikan.
"Saya mendapatkan informasi bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan didukung oleh jaringan yang cukup kuat. Rokok ini disebarkan ke berbagai wilayah di Rokan Hilir," ujar HM Panggabean saat ditemui di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (2/3/2025).
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam pasal 54 menyatakan.
Baca Juga:
Bea Cukai Malang Sita 214.756 Batang Rokok Ilegal dari Ekspedisi Kedungkandang
"Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dan/atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang menjual atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang sah. Barang yang termasuk dalam BKC diantaranya, rokok, minuman beralkohol, dan produk lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapa pun yang membantu atau melakukan penyelundupan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.