RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Dugaan praktik jual beli kayu ilegal marak terjadi di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Aktivitas ini diduga berlangsung di sejumlah panglong kayu, salah satunya milik pengusaha berinisial HL di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu. Pada Rabu (26/2/2025), beberapa truk colt diesel terlihat terparkir di lokasi tersebut, diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
Menurut informasi yang diperoleh, modus yang digunakan dalam penjualan kayu ilegal ini adalah dengan memanfaatkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online. Pelaku diduga menggunakan atau membeli dokumen izin yang berasal dari luar daerah, seperti Sumatera Barat dan Jambi, agar seolah-olah kayu tersebut memiliki legalitas resmi. Namun, lebih parahnya, beberapa sopir truk yang mengangkut kayu tersebut disebut tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali.
Baca Juga:
PT SIMP Gelar Mediasi dengan Koperasi TKBM Sinembah Jaya Abadi Rohil
Sejumlah warga sekitar menduga bahwa kayu yang diperdagangkan berasal dari kawan Hutan yang berada di Kecamatan Rimbo Melintang dan beberapa kecamatan lainnya di Rokan Hilir. Sementara itu, berdasarkan data dari instansi terkait, hingga saat ini tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk pengolahan kayu hutan di Kabupaten Rokan Hilir.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dari awak media tidak diangkat, dan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat balasan.
Sementara itu, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa seorang warga Bagan Batu berinisial IWS diduga berperan dalam mengatur distribusi “atensi” kepada sejumlah oknum wartawan. Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi bahwa praktik jual beli kayu ilegal di wilayah tersebut berlangsung dengan adanya perlindungan dari pihak tertentu.
Baca Juga:
PT SIMP Gelar Program Pemberian Makanan Bergizi di SDS Cibaliung
Dasar Hukum
Praktik jual beli kayu ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal dan undang-undang yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12 menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memperjualbelikan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Pasal 83 Ayat (1) mengatur bahwa pelaku yang dengan sengaja melakukan perusakan hutan, termasuk jual beli kayu ilegal, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan