RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Keberadaan web peta aset desa masih menjadi sorotan publik, terutama terkait fungsinya dalam pengelolaan dana desa yang bernilai besar. Polemik ini semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pemaksaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) terhadap pemerintah desa untuk mengadopsi sistem tersebut.
Dugaan pemaksaan ini disebut-sebut memicu reaksi keras dari masyarakat Rokan Hilir (Rohil), yang bahkan melontarkan ujaran kebencian terhadap Kepala Dinas PMK, Yandra.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Diharap Menertibkan Dugaan Jual Beli Kayu Ilegal di Bagan Sinembah
Menanggapi kecaman tersebut, Yandra akhirnya angkat bicara dan melibatkan Inspektorat dalam penyelesaian masalah ini. "Ia menegaskan bahwa tindakannya hanya sebatas menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat terkait para penghulu di Rohil," Ujarnya.
Namun, hingga Jumat, 28 Februari 2025, Kepala Inspektorat, Roy Azlan, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon pun tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, dokumen Laporan Pemeriksaan Hasil (LPH) yang dijadikan dasar oleh Kadis PMK dalam dugaan pemaksaan terhadap para penghulu diketahui bertuliskan tahun 2021. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan LPH untuk tahun berikutnya.
Baca Juga:
PT SIMP Gelar Mediasi dengan Koperasi TKBM Sinembah Jaya Abadi Rohil
Polemik ini masih terus berkembang, dan publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
[REDAKTUR: SAH SIANDI LUBIS]