RIAU.WAHANANEWS.CO – Aktivitas pertambangan pasir galian C atau quarry yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Banjar XII, Kelurahan Cempedak Rahu, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, dampak dari galian C tersebut berimbas kepada masyarakat pengguna jalan. Air tergenang, lubang besar bermunculan, dan ekosistem alam rusak, yang pada akhirnya merugikan negara.
Baca Juga:
Saksi Belum Diperiksa Tapi Ada BAP, Integritas Penyidik Dipertanyakan
Oleh sebab itu, masyarakat meminta Kapolda Riau agar bertindak cepat menutup galian C pasir dari pelaku usaha ilegal yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Tim aktivis dan para media yang tergabung dalam PBH-LBH turun langsung ke lapangan untuk melihat proses kerja anggota dari masing-masing tiga pemilik quarry di lima titik yang ada di wilayah Banjar XII dan Sidinginan. Diduga kuat, mereka tidak mengantongi izin.
Jajaran hukum Polres Rohil pun turun ke lokasi pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin. Informasi ini dikutip pada Selasa, (4/3/2025).
Baca Juga:
Cegah Banjir, Pemkab Rokan Hilir Perbaiki Tanggul di Kecamatan Pekaitan
HM Panggabean, selaku aktivis pemerhati lingkungan hidup, turut angkat bicara. Pada hari yang sama, saat dikonfirmasi awak media, ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha galian C ini telah lama menjalankan bisnis ilegal tanpa tersentuh hukum.
"Saya yakin ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini," tegas Panggabean.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada pembiaran dari Polres Rohil, ia tidak akan segan-segan mendesak Kapolda Riau, atas nama masyarakat Rohil, untuk menutup dan menangkap pelakunya.