wahananews.co Riau - Aktivitas penambangan galian C yang dikerjakan PT. Tuah Alam Kito yang beroperasi di Jalan lintas KM 38 kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir - Riau diduga kuat tidak mengantongi izin angkutan atau IPP.
"Dimana IPP adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang ,izin ini diperlukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Bakti Makmur Dukung Penuh Untuk Menangkan Paslon ASSET
Hasil pantauan awak media, Sabtu ( 9/11/24) terlihat armada pengangkut bebas keluar masuk di area lokasi penambangan, dan tentunya hal ini semakin menjadi tanda tanya.
Baca Juga:
Peserta dan Tim Pemenangan Dilarang Melakukan Kampanye Saat Masa Tenang
"Bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk tanpa Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), dapat dikenakan Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar: