RIAU.WAHANANEWS.CO, Menanggapi berita miring Kliennya di beberapa media online, PH Andreas Hutajulu, SH, MH. menanggapinya dengan santai, ia sudah menjelaskan hormati proses hukum yang sedang berlaku Jangan hanya suka membuat Framing untuk membenarkan diri sendiri, jalani saja proses ngapain takut,“Ujar Andreas, “Hal ini dikatakan Andreas Hutajulu disela kegiatannya di Hotel Grand Elite di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (15/01/2025).
“Andreas menyebutkan dasar laporan klien kami sangat jelas sudah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, “Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polres Rokan Hilir dan TNI yang telah mau turun ke lapangan sehingga terciptanya situasi Kamtibmas,
Baca Juga:
Gara-gara Sengketa Lahan, Siswa SD di Takalar Belajar di Teras Sekolah Selama 3 Tahun
Mengenai perkara hukum, kami yang bersengketa menyarankan ikuti saja prosedur , kami percaya penyidik Polres Rokan Hilir telah melakukan pekerjaannya secara profesional. Kami yakin dan percaya, penyidik Polres Rokan Hilir dalam hal ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun, Ungkapnya.
“Terkait hasil pertemuan di Polsek Tanah Putih, Sampai saat ini kami dari pihak Kuasa Hukum Abdul rachman silalahi masih menunggu konfirmasi dari pihak Dewi Maya Tanjung untuk hadir ke Polres Rohil yang saat itu di fasilitasi oleh Kasat Intel Rohil sebagai mediator dalam pertemuan tersebut, yang sebelumnya dilakukan di Polsek tanah putih.
Dan masing masing pihak agar membawa kliennya dengan membawa alat bukti yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga:
Puluhan Warga Minta Sertifikat Atas Nama Polri Pada Lahan Mereka Dibatalkan, Ahli: Cacat Administrasi
Menjawab statement dari kuasa hukum Dewi Maya Tanjung yakni Tommy Simanungkalit, yang mengatakan kehadiran ormas Pemuda Pancasila MPC Ruhul tanpa izin dan tanpa berkoordinasi memaksa masuk lokasi kebun kliennya memicu kekhawatiran keributan,
PH Andreas Hutajulu membantah statement kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, dijelaskan Andreas Hutajulu bahwa kehadiran Pemuda Pancasila MPC PP Rohul mendapat kuasa dari klien kami, dalam hal ini Abdul Rachman Silalahi untuk melakukan penjagaan terhadap objek Kebun Kelapa Sawit miliknya yang berada di lahan areal 88, tersebut.
“Perlu dipahami bahwa mereka mengatakan kepemilikan atas lahan 61 hektar milik Dewi Maya Tanjung di areal 88, Silahkan ajukan permohonan Eksekusi ke pengadilan Negeri Rokan Hilir, dan bukan melakukan perbuatan melawan hukum yang melarang klien kami untuk mengelola Kebun Kelapa Sawit miliknya , Ucapnya.