wahananews.co Riau - Aktivitas penambangan galian C yang dikerjakan PT. Tuah Alam Kito yang beroperasi di Jalan lintas KM 38 kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir - Riau diduga kuat tidak mengantongi izin angkutan atau IPP.
"Dimana IPP adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang ,izin ini diperlukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Ratusan Suara Bergema Mendoakan Paslon Bijak Agar Terpilih Menjadi Bupati Rohil di Pematang Ibul
Hasil pantauan awak media, Sabtu ( 9/11/24) terlihat armada pengangkut bebas keluar masuk di area lokasi penambangan, dan tentunya hal ini semakin menjadi tanda tanya.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Kecamatan Bangko, Serukan Kemenangan Paslon ASSET Nomor 1 Pilkada Rohil 2024
"Bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk tanpa Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), dapat dikenakan Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar:
Terkait hal ini, kepada aparat penegak hukum diminta agar menindak tegas kegiatan penambangan ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian Negara terkait perizinan kegiatan penambangan.
Redaktur : Mega Puspita