RIAU.WAHANANEWS.co, Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H. Muliardi, didampingi oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha, H. Rahmat Suhadi, dan Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum, H. Edi Tasman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Acara berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Riau, diikuti oleh 468 pegawai yang dibagi dalam tiga sesi, Kamis (26/12/2024).
Dalam arahannya, H. Muliardi menegaskan bahwa redistribusi ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan keinginan individu.
Baca Juga:
Keluarga Besar SMAN 3 Bagan Sinembah Ucapkan Selamat kepada Bupati Terpilih H. Bistamam dan Jhonny Charles
“Kebijakan ini merupakan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan keinginan. Penataan ini dilakukan sesuai regulasi, menggunakan data yang valid seperti Simpatika untuk guru dan Analisis Jabatan (Anjab) atau Analisis Beban Kerja (ABK) untuk penyuluh,” ujar Muliardi.
Ia berpesan agar seluruh PPPK yang telah menerima SK redistribusi bekerja dengan baik dan menunjukkan kualitas sesuai dengan fungsi masing-masing.
Sementara itu, H. Rahmat Suhadi menjelaskan bahwa redistribusi ini bukan mutasi, melainkan penataan ulang tugas untuk meningkatkan kinerja, khususnya bagi penyuluh agama Islam dan guru di lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Baca Juga:
Seorang Kakek Terpeleset di Jembatan Merah Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
“Redistribusi ini bukan mutasi, tetapi penugasan ulang sesuai kebutuhan organisasi. Bagi yang sudah menerima SK, syukuri kesempatan ini dan jadikan momentum untuk meningkatkan kinerja,” ungkap Rahmat.
Ia juga mengimbau pegawai yang telah menerima SK redistribusi untuk melaporkan diri kepada kepala madrasah baik di tempat lama maupun tempat baru, sesuai adat Melayu yang menjunjung tinggi adab dalam berpindah tugas.
Redistribusi ini mendapat beragam tanggapan dari pegawai. Candra Kurniawan, Guru BK PPPK Kanwil Kemenag Riau, mengaku bahagia dapat kembali bertugas di tempat asal.