“Masalah honor tidak ada jadi temuan oleh Inspektorat,” pungkasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar terkait fungsi pengawasan dan transparansi pengelolaan Dana BOS, khususnya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca Juga:
Diduga Akibat Terlalu Vokal Bongkar Kejanggalan Dana BOS, Guru 14 Tahun Mengabdi Dirumahkan, Kepsek SDN 024 Hulu Peladangan Bungkam
Seorang pemerhati pendidikan Provinsi Riau menilai, kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi instansi terkait, bukan sekadar disikapi normatif.
“Seharusnya Dinas Pendidikan berterima kasih kepada rekan-rekan media yang ikut mengawasi penyerapan Dana BOS. Fakta di lapangan sering kali menunjukkan bahwa meskipun sudah diperiksa Inspektorat atau BPK, praktik korupsi tetap bisa terjadi. Lagi pula, jika gaji honor mencapai Rp4 juta per bulan, itu sudah tidak layak disebut gaji honorer,” ujarnya dengan nada geram.
Ia juga menekankan bahwa audit administratif semata tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan pengawasan substansi dan verifikasi lapangan yang ketat.
Baca Juga:
Diduga Pungli Berkedok Seragam dan Uang Pembangunan, SMKN 1 Seberida Tuai Sorotan, Kepsek Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian antara data realisasi Dana BOS dan kondisi riil di SDN 003 Pasir Bongkal.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan Dana BOS yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian Dinas Pendidikan untuk membuka data secara jujur kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan masa depan pendidikan.
[Redaktur: Adi Riswanto]