RIAU.WAHANNEWS.CO, Indragiri Hulu, Riau Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 003 Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Kepala sekolah setempat diduga melakukan mark up pada pos pembayaran honor, berdasarkan data realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 Tahap I.
Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan kunjungan langsung ke sekolah yang berlokasi di Jalan Bandar Padang,Pasir Keranji tersebut. Dalam keterangannya, Kepala SDN 003 Pasir Bongkal, Burniati Azmi, menyampaikan bahwa jumlah tenaga honorer yang menerima gaji dari Dana BOS pada tahun 2025 hanya satu orang, yakni penjaga sekolah.
Baca Juga:
Tambang Batu Beskos Ilegal Bebas Beroperasi di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Inhu, Sebut Nama Oknum Coklat
"Jumlah tenaga honor yang mendapatkan gaji dari Dana BOS tinggal satu orang di tahun 2025 ini, yaitu penjaga sekolah,” ujar Burniati Azmi kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan data yang berhasil dihimpun. Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Tahap I Tahun 2025, sekolah tersebut tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.600.000 untuk pos “pembayaran honor”.
Jika anggaran tersebut dibagi untuk periode enam bulan (Tahap I), maka nominal yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp4.000.000 per bulan. Angka ini dinilai janggal mengingat hanya satu tenaga honorer yang disebut menerima gaji dari dana tersebut.
Baca Juga:
Revitalisasi SDN 003 Pasir Bongkal Baru Capai 75 Persen, Sisa Waktu Tinggal Tiga Minggu: Pihak Sekolah Kejar Target dengan Lembur
Ketika dikonfirmasi, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sungai Lala, Bambang, menyatakan bahwa SDN 003 Pasir Bongkal telah menjadi salah satu sampel audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.
“Saya tidak begitu memahami setiap pos pembayarannya. Yang saya tahu semua sekolah sudah dilakukan rekonsiliasi oleh Dinas Pendidikan. Untuk Tahap I kemarin, ada empat kecamatan yang dilakukan audit oleh Inspektorat, termasuk Kecamatan Sungai Lala, dan SDN 003 Pasir Bongkal menjadi salah satu sampel,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tidak ada temuan Inspektorat pada pos pembayaran honor di sekolah tersebut.
“Masalah honor tidak ada jadi temuan oleh Inspektorat,” pungkasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar terkait fungsi pengawasan dan transparansi pengelolaan Dana BOS, khususnya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu.
Seorang pemerhati pendidikan Provinsi Riau menilai, kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi instansi terkait, bukan sekadar disikapi normatif.
“Seharusnya Dinas Pendidikan berterima kasih kepada rekan-rekan media yang ikut mengawasi penyerapan Dana BOS. Fakta di lapangan sering kali menunjukkan bahwa meskipun sudah diperiksa Inspektorat atau BPK, praktik korupsi tetap bisa terjadi. Lagi pula, jika gaji honor mencapai Rp4 juta per bulan, itu sudah tidak layak disebut gaji honorer,” ujarnya dengan nada geram.
Ia juga menekankan bahwa audit administratif semata tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan pengawasan substansi dan verifikasi lapangan yang ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian antara data realisasi Dana BOS dan kondisi riil di SDN 003 Pasir Bongkal.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan Dana BOS yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian Dinas Pendidikan untuk membuka data secara jujur kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan masa depan pendidikan.
[Redaktur: Adi Riswanto]