“Kami sangat heran. Tiga saksi mengatakan tidak pernah diperiksa, tapi BAP-nya ada dan tidak sesuai. Ini ada apa? Kok seperti dipaksakan?” ujar FB, salah satu anggota keluarga terdakwa, saat ditemui awak media usai persidangan.
FB merinci bahwa kejanggalan serupa terjadi pada beberapa sidang sebelumnya, yakni pada 12 dan 26 Juni 2025, ketika saksi-saksi yang dihadirkan JPU juga membantah keterlibatan mereka dalam isi BAP.
Baca Juga:
Pemkab Rohul Gelar Safari Ramadhan di 16 Kecamatan
Menutup pernyataannya, FB menyampaikan harapan agar majelis hakim bisa mengambil keputusan yang adil dan objektif.
“Kami sekeluarga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya. Semoga abang kami, Riki, bisa segera bebas dari tuduhan yang tidak ada kaitannya dengan dirinya,” ujar FB.
Sementara itu, pihak JPU maupun penyidik Polres Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan BAP yang disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga:
Musim Mas Targetkan Program Women Smallholders Sasar Lebih Banyak Perempuan Perkebunan
Redaktur: Sah Siandi Lubis