RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir — Proses hukum yang dialami Riki Hayandi Damanik, warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyisakan sejumlah kejanggalan.
Riki diamankan oleh pihak Polres Rokan Hulu pada 8 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, atau turut membantu tindak pidana/pertolongan jahat. Namun, dalam proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang mengundang perhatian publik.
Baca Juga:
Warga Arowana City Melaksanakan Kurban Dua Ekor Sapi pada Idul Adha 1446 H
Coky Roganda Manurung, selaku kuasa hukum Riki, menyampaikan kepada Wahana News, Minggu (15/6/2025) bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya. Hal tersebut ditegaskan Coky usai mengikuti agenda sidang pembuktian yang digelar pada Rabu dan Kamis (11–12/6/2025).
“Tidak satu pun saksi memberikan keterangan yang memberatkan. Bahkan, empat saksi yang dihadirkan, yakni Tiorin Rosalina, Agnes Tifani, Lina Rose, dan Juwita br Nababan, tidak dapat menjelaskan keterkaitan klien saya dengan perkara yang sedang disidangkan,” ujar Coky.
Lebih mengejutkan lagi, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi Juwita mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu dan tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, menurut Juwita, tanda tangan yang tercantum dalam BAP atas namanya bukanlah miliknya.
Baca Juga:
PT SIA Laksanakan CSR Perbaikan Jalan di Bahtera Makmur
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Abdi Dinata Sebayang, selaku ketua majelis hakim, langsung meminta Juwita menuliskan spesimen tanda tangan di atas kertas kosong. Hasil perbandingan secara kasat mata menunjukkan perbedaan mencolok antara tanda tangan dalam BAP dengan yang dituliskan Juwita di hadapan majelis.
Coky menilai kasus ini terkesan dipaksakan. “Selain dari keterangan keempat saksi yang tidak relevan dengan klien saya, fakta bahwa ada BAP atas nama saksi tanpa pernah dilakukan pemeriksaan dan dengan tanda tangan yang berbeda, menunjukkan kejanggalan luar biasa,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai harapan ke depan, Coky menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan seadil-adilnya. Saya berharap klien saya mendapatkan keadilan. Jangan lupa, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya menutup pernyataan.