Yang hingga saat ini pihak Polda Riau masih belum ada memberikan keterangan resmi dari Polda Riau, diharapkan, aparat kepolisian dapat segera memproses dan memberikan penjelasan langkah hukum yang nyata untuk menangani kasus ini.
E. Simangunsong SH, MH,. Juga menjelaskan mengenai kesimpulan yang tertulis dalam laporannya.
Baca Juga:
Diwacanakan Akan Dilaksanakan Penyerahan Wakaf oleh H. Ratim kepada Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor
1. Terlapor 1 dan Terlapor 2 telah memberikan keterangan bohong kepada Pelapor dengan menyatakan sebagai pemilik 460 Ha Lahan terperkara padahal tanah tersebut milik pihak
lain 2. Terlapor 1 dan Terlapor 2 berjanji akan membayar kompensasi Kerugian Pelapor dan kawan kawan sebesar Rp. 3 juta Per hektar yang dijual dengan perantaraan Terlapor 3 namun hingga saat ini diduga sudah terjual ratusan hektar namun tidak ada di berikan
penggantian kerugian Pelapor 3. Terlapor 1, 2, dan 3 patut di duga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan Pelapor
Baca Juga:
PT Sinergi Integritas Agroindustri (SIA) Salurkan CSR ke Masyarakat Melalui Kepenghuluan Bahtera Makmur.
4. Terlapor 1, 2, dan 3 patut di duga melakukan penjualan atas nama milik Pelapor yang merugikan Pelapor
5. Terlapor 1, dan 2 Patut di duga telah melakukan pencucian uang dan penggelapan pajak atas penjualan lahan berperkara
Demikian kami sampaikan kepada bapak Kapolda riau untuk mengusut dan memeriksa para terlapor sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.