RIAU.WAHANANEWS.CO, ROHIL – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh Elman Simangunsong, didampingi oleh kuasa hukumnya, E. Simangunsong, SH., MH., seorang advokat dan penasehat hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan.
“Hal ini disampaikan langsung oleh Elman saat ditemui awak media wahananews.co pada Jumat, 12 Januari 2025.
Baca Juga:
Diwacanakan Akan Dilaksanakan Penyerahan Wakaf oleh H. Ratim kepada Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor
Laporan terkait adanya dugaan penipuan perjanjian jual beli lahan Milik Wisnu Budi Prasodjo, seorang Mantan Direktur Utama PTPN IX. Lahan milik Wisnu dengan luas yang mencapai hingga 460 hektar di KM 24, jalan Kubu Kabupaten Rokan Hilir-Riau.
“Elman menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian Polda Riau yang dinilai sangat lamban dalam penanganan laporan yang telah dilayangkannya melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) Polda Riau pada 19 Desember 2024 lalu.
Laporan itu mengenai adanya dugaan penipuan yang melibatkan seorang mantan Direktur Utama PTPN IX, Wisnu Budi Prosejo, serta dua orang lainnya, yakni Harianto dan Kornelius Tarigan,“Bahkan hingga sampai saat inipun masih belum ada perkembangan atau tindak lanjut yang signifikan dari pihak kepolisian atas laporannya tersebut.
Baca Juga:
PT Sinergi Integritas Agroindustri (SIA) Salurkan CSR ke Masyarakat Melalui Kepenghuluan Bahtera Makmur.
“Saya berharap Polda Riau tanggapi laporannya sesuai dengan tupoksinya sebagai institusi aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan ini demi menegakkan keadilan.
“Bukankah setiap masyarakat WNI itu berhak untuk mendapatkan keadilan, terlebih laporan ini sudah hampir satu bulan lamanya yang sampai saat ini belum ada kejelasannya,” ujar Elman dengan nada kecewa.
“Sementara itu, Kuasa Hukum Elman Simangunsong, E. Simangunsong, SH., MH., menambahkan, “Kami sangat berharap pihak Polda Riau untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Sebagai lembaga penegak hukum, mereka harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Yang hingga saat ini pihak Polda Riau masih belum ada memberikan keterangan resmi dari Polda Riau, diharapkan, aparat kepolisian dapat segera memproses dan memberikan penjelasan langkah hukum yang nyata untuk menangani kasus ini.
E. Simangunsong SH, MH,. Juga menjelaskan mengenai kesimpulan yang tertulis dalam laporannya.
1. Terlapor 1 dan Terlapor 2 telah memberikan keterangan bohong kepada Pelapor dengan menyatakan sebagai pemilik 460 Ha Lahan terperkara padahal tanah tersebut milik pihak
lain 2. Terlapor 1 dan Terlapor 2 berjanji akan membayar kompensasi Kerugian Pelapor dan kawan kawan sebesar Rp. 3 juta Per hektar yang dijual dengan perantaraan Terlapor 3 namun hingga saat ini diduga sudah terjual ratusan hektar namun tidak ada di berikan
penggantian kerugian Pelapor 3. Terlapor 1, 2, dan 3 patut di duga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan Pelapor
4. Terlapor 1, 2, dan 3 patut di duga melakukan penjualan atas nama milik Pelapor yang merugikan Pelapor
5. Terlapor 1, dan 2 Patut di duga telah melakukan pencucian uang dan penggelapan pajak atas penjualan lahan berperkara
Demikian kami sampaikan kepada bapak Kapolda riau untuk mengusut dan memeriksa para terlapor sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
“Elman meminta agar Polda Riau bertindak profesional sesuai dengan tupoksinya dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus ini,“Pungkasnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]