RIAU.WAHANANEWS.CO, DUMAI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (12/9/2025), petugas menyita 33 paket sabu dengan berat kotor 28,65 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effiyandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. “Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan 33 paket sabu,” ujarnya.
Baca Juga:
Polres Dumai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Usai Ungkap Kasus 19 Paket Sabu
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu blok plastik klip bening, satu kotak warna putih merek Olevs, satu kotak travel charger merek Oppo, empat sendok sabu dari pipet, satu gunting, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Menurut AKP Riza, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba di Dumai,” tegasnya.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Dumai dalam memberantas narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Baca Juga:
Calon Peserta Lomba Renang Bupati Rokan Hilir Cup 2025 Intensif Latihan di The Hill Park Bagan Batu
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Kapolres.
Polres Dumai berharap, pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika.
Redaktur: Sah Siandi Lubis