Mereka meminta agar terduga pelaku yang kini jadi tersangka dicopot jabatannya.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pekanbaru, selaku kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual, meminta polisi segera menahan tersangka.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual, Dekan Universitas Riau Sudah Ditahan
“Karena tersangka masih berstatus aktif sebagai dosen dan dekan,” kata advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.
Menanggapi permintaan penahanan tersangka, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto, mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. [afs]