Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka.
Mereka yakni Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, dan Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari).
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Dijelaskan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menuturkan, adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso, red) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra, red) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan," sebut Lili, saat konferensi pers, Selasa malam.