Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman menuturkan, meski Andi Putra berstatus tersangka dan ditahan KPK, untuk perkara korupsi lain yang membutuhkan keterangan Andi Putra sebagai saksi.
"Tetap lanjut, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK," kata Hadiman, Kamis (21/10/2021) pagi.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Menurut Kajari 'Pemburu Koruptor' itu, KPK sudah memberi sinyal akan membantu pihaknya terkait hal tersebut.
"Pihak KPK siap memfasilitasinya," ucap Hadiman.
KPK memberikan penjelasan lengkap terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
KPK dalam hal ini mengamankan 8 orang. Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir.
KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.