Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mewajibkan: Setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mengendalikan emisi dari sumber tidak bergerak, seperti cerobong industri (Pasal 9 ayat (1)). Kewajiban memasang peralatan pengendalian emisi dan memantau emisi secara berkala (Pasal 12).
Selain itu, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability sesuai Pasal 88 UU PPLH, yaitu: “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib bertanggung jawab dan dikenai sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana.”
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini agar kualitas udara di wilayah tersebut kembali normal dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Redaktur: Sah Siandi Lubis