WahanaNews - Riau | Soal kisruh terkait sengketa lahan di wilayah Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Camat Balai Jaya, Fauzan akhirnya melayangkan surat peringatan.
Dalam surat itu, Camat Fauzan meminta kepada pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Aceng untuk menghentikan segala aktivitas apapun di lokasi lahan yang dinilai sebagai sengketa.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
"Kita telah melayangkan surat kepada pihak Aceng, dalam hal ini sebagai pemilik PKS agar menghentikan segala aktivitas apapun di lokasi lahan yang bersengketa guna menghindari terjadinya bentrok dengan warga setempat sampai ada titik temu nantinya," ujar Camat Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/7/2023).
Adapun Camat Fauzan mengungkapkan bahwa PKS sendiri belum ada pemberitahuan terkait izin pembangunan, baik dari tingkat desa maupun kecamatan.
"Izin pembangunan PKS di lokasi Kecamatan Balai Jaya itu sendiri sampai saat ini tidak ada pemberitahuan, baik dari desa atau kelurahan maupun kecamatan," ungkap Camat.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Sementara, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus yang juga hadir dalam kesempatan itu mengimbau agar persoalan sengketa lahan tersebut bisa diselesaikan dengan suasana dingin dan kondusif.
"Saya mengimbau kedua belah pihak sebaiknya melakukan mediasi dengan hati yang dingin, jangan arogan dan anarkis yang nantinya dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif," tegas Kompol Jhon.
Diketahui, hingga saat ini, kondisi akses jalan menuju PKS milik Aceng masih ditutup oleh warga setempat hingga adanya penyelesaian sengketa antara masyarakat dan pihak Aceng.[mga]