RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Masyarakat Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, mengeluhkan keberadaan asap tebal yang diduga berasal dari cerobong pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Riau Makmur (SRM). Asap tersebut dinilai mencemari udara dan menyebarkan debu hingga ke kawasan permukiman warga.
“Kami sangat terganggu. Asap masuk ke dalam rumah, udara menjadi sesak dan berbau. Kami khawatir ini bisa berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia,” ujar seorang warga, Jumat (2/8/2025).
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
DEBU SAMPAI MENGENDAP DI RUMAH WARGA
Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai nanti ada korban,” ungkap warga lainnya.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Resmikan Pabrik Kelapa Sawit di Distrik Bomberay
Pencemaran udara akibat aktivitas industri bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional. Antara lain: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya: Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
DEBU DILANTAI RUMAH WARGA
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mewajibkan: Setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mengendalikan emisi dari sumber tidak bergerak, seperti cerobong industri (Pasal 9 ayat (1)). Kewajiban memasang peralatan pengendalian emisi dan memantau emisi secara berkala (Pasal 12).
Selain itu, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability sesuai Pasal 88 UU PPLH, yaitu: “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib bertanggung jawab dan dikenai sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana.”
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini agar kualitas udara di wilayah tersebut kembali normal dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Redaktur: Sah Siandi Lubis