Melihat data itu, Siti pun mengaku heran dengan kondisi buruknya kualitas udara hingga banyaknya kejadian kabut asap sekarang ini yang dipicu kejadian karhutla.
Sementara, lanjutnya, dibandingkan 2015 dulu jumlah titik panas di Indonesia sekarang ini masih kalah jauh. Delapan tahun lalu, menurut dia, rekornya menembus 70 ribuan titik panas.
"Tapi memang saya juga nggak ngerti ya kenapa seperti ini. Sebab kalau dilihat dari suhunya 2015 rasanya lebih panas," katanya.
Baca Juga:
Indonesia Serukan Penyelamatan Danau di World Water Forum ke-10
"Terus 2019 kan panas juga, itu kira-kira 21 ribu (titik panas). Jadi sebetulnya kalau sekarang sih harusnya (karhutla dan kabut asap) lebih terkendali. Tapi, yang aneh juga ada, kebakarannya di tepi-tepi jalan tuh, terus kenapa coba. Nah gitu kira-kira," sambungnya.
Secara garis besar, kata Siti, pemerintah telah berupaya mengatasi karhutla yang memicu kabut asap atau memburuknya kualitas udara. Berbagai cara sudah dilakukan lewat cara teknik modifikasi cuaca, pemadaman darat, hingga water bombing, meski diakui Siti, hasilnya masih fluktuatif. "Memang fluktuatif, turun naik turun naik," katanya.
Mengutip situs resmi Kementerian LHK, penanggung jawab usaha atau kegiatan perkebunan dilarang melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan. Selain itu, dilarang membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).
Baca Juga:
Menteri LHK Lakukan Pertemuan Dengan 20 Guru Besar dari UGM
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum di Sumatera dan Kalimantan untuk memonitor dan memverifikasi lapangan, serta melakukan penyelidikan atas terjadinya karhutla pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat.
Ia melanjutkan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan Kementerian LHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla.
"Baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana," kata Rasio dikutip dari laman resmi Kementerian LHK.