Menurut dia, langkah kementerian melakukan penyegelan harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenai sanksi admnistratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.
Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah.
Baca Juga:
Indonesia Serukan Penyelamatan Danau di World Water Forum ke-10
[Redaktur: Mega Puspita]