Mursal menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi di hadapan aparat penegak hukum apabila diminta. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang objektif dan berkeadilan tanpa tekanan opini publik yang menyesatkan. Semua pihak seharusnya menjunjung tinggi asas legalitas serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.
Baca Juga:
Saksi Belum Diperiksa Tapi Ada BAP, Integritas Penyidik Dipertanyakan
Redaktur: Sah Siandi Lubis