Kedua, ia meminta agar seluruh tindakan penertiban, pengosongan lahan, maupun proses hukum terhadap masyarakat dihentikan sementara hingga status tanah dipastikan melalui proses verifikasi yang objektif dan berkeadilan.
Ketiga, Siti Aisyah mengusulkan pembentukan forum penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara apabila berkaitan dengan wilayah Kutai, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta lembaga adat.
Baca Juga:
Tekanan Bahaya Dunia Digital,Infinity Center Melakukan sosialisasi Di SMA NEGERI 9 Pekanbaru
"Negara harus melindungi rakyat, bukan mengkriminalisasi rakyat," tutup Siti Aisyah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penyelesaian konflik agraria dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Adi Riswanto]