Sebagai landasan hukum, Siti Aisyah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa apabila terdapat hak masyarakat tradisional, hak milik, atau hak lainnya, pemerintah berkewajiban menyelesaikannya secara adil terlebih dahulu dengan pemegang hak.
Selain itu, ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah hidup dan menguasai wilayah secara turun-temurun di kawasan hutan.
Baca Juga:
Empat Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
Menurut Siti Aisyah, semangat utama dari usulan tersebut adalah agar kekeliruan administrasi negara tidak berujung pada pemidanaan masyarakat.
"Kesalahan administrasi negara tidak boleh berubah menjadi kesalahan pidana rakyat," demikian salah satu pokok gagasan yang disampaikan Siti Aisyah dalam rangkuman pernyataannya.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik kawasan hutan di berbagai daerah.
Baca Juga:
Permudah Pembiayaan Hunian, BRI Gatot Subroto Gelar Friday Market di DJP
[Redaktur: Adi Riswanto]