RIAU.WAHANANEWS.CO -Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, mengusulkan adanya pengaturan khusus dalam revisi peraturan perundang-undangan yang mengatur kehutanan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai atau menempati lahan yang kemudian masuk ke dalam kawasan hutan.
Dalam rangkuman pernyataannya yang diunggah melalui akun TikTok, Siti Aisyah menilai masih banyak konflik pertanahan yang berawal dari belum tuntasnya proses pengukuhan kawasan hutan oleh pemerintah. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
Empat Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
Ia mengusulkan penambahan ketentuan mengenai penataan ulang kawasan hutan yang belum memenuhi seluruh tahapan pengukuhan. Dalam usulan tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penataan ulang terhadap kawasan hutan yang diduga belum melalui seluruh proses pengukuhan, tidak memiliki dokumen yang lengkap, belum menyelesaikan hak pihak ketiga, atau masih terdapat desa, permukiman, kebun masyarakat, tanah adat, tanah yang dikuasai secara turun-temurun, tanah bersertipikat, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial di dalamnya.
Menurut Siti Aisyah, proses tersebut perlu diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak ketentuan diberlakukan. Selama proses berlangsung, masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, bukti penguasaan fisik, dokumen desa, bukti adat, maupun alat bukti lainnya.
Ia juga mengusulkan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah sebelum munculnya konflik kawasan hutan. Dalam masa inventarisasi dan penyelesaian sengketa, menurutnya, masyarakat tidak boleh mengalami penggusuran, pengosongan lahan, perusakan rumah atau kebun, pencabutan hak secara sepihak, maupun kriminalisasi.
Baca Juga:
Permudah Pembiayaan Hunian, BRI Gatot Subroto Gelar Friday Market di DJP
Namun demikian, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi praktik perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi ataupun kegiatan usaha komersial yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, Siti Aisyah berpandangan bahwa apabila pemerintah tidak dapat membuktikan seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk penyelesaian hak pihak ketiga, maka wilayah yang masih disengketakan tidak semestinya diperlakukan sebagai kawasan hutan yang telah memiliki kepastian hukum terhadap masyarakat sampai seluruh proses tersebut diselesaikan.
Hasil evaluasi yang diusulkannya juga membuka kemungkinan bagi pemerintah untuk memperbaiki batas kawasan hutan, mengeluarkan tanah masyarakat atau desa dari kawasan hutan, mengakui hak masyarakat hukum adat maupun hak atas tanah masyarakat, hingga mengubah atau mencabut keputusan penetapan kawasan hutan apabila ditemukan kekeliruan berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.