Kasus ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Penggugat mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang terorganisasi di wilayah Rokan Hilir. Modus yang digunakan antara lain pengalihan hak milik menggunakan dokumen tumpang tindih, surat keterangan fiktif, serta identitas palsu.
Sidang akan dilanjutkan ke Agustus dengan agenda mediasi. Mengingat luas lahan dan kompleksitas perkara, sidang ini menarik perhatian publik, khususnya dari kalangan pemerhati agraria dan masyarakat sipil yang menentang praktik perampasan tanah.
Baca Juga:
Petugas Gabungan Lakukan Pendinginan Lahan Pascakebakaran Hutan di Rokan Hilir
Redaktur: Sah Siandi Lubis