RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hilir
Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terus menuai sorotan. Dugaan ketidaksesuaian tarif parkir dengan Peraturan Daerah (Perda) serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memicu kritik dari berbagai kalangan.
Baca Juga:
Ini Pesan Menkeu Purbaya ke PNS DJP Soal Target Setoran Pajak
Dari potensi pendapatan yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah per tahun, setoran resmi ke kas daerah dikabarkan hanya sekitar Rp250 juta.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menegaskan persoalan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Muridi menyoroti kondisi masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang disebut semakin terhimpit. Selain membayar setoran lapak untuk berjualan, mereka juga harus menghadapi sistem parkir yang dinilai tidak transparan.
Baca Juga:
Wamenkeu Ungkap Strategi Kejar Setoran Pajak Tanpa Tambah Beban Rakyat
“Di tengah himpitan ekonomi, masyarakat kecil dan pelaku UMKM sudah menjerit akibat setoran lapak. Mereka berjuang untuk bertahan hidup, tetapi masih dibebani berbagai pungutan. Kalau pengelolaan parkir tidak sesuai aturan, ini jelas menambah penderitaan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan pedagang kecil tidak boleh menjadi korban dari sistem yang tidak jelas dan diduga tidak sesuai regulasi.
Muridi juga meminta anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, DPRD Provinsi Riau, hingga anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau untuk tidak tinggal diam.