RIAU.WAHANANEWS.CO, MEDAN – Sengketa lahan seluas 460 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/7/2025). Perkara perdata bernomor 571/Pdt.G/2025/PN Mdn tersebut memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengarkan kehadiran lengkap para tergugat.
Dalam perkara ini, terdapat tiga tergugat yang disebutkan, yakni Ir. Hariyanto (Tergugat I), Cornelius Tarigan (Tergugat II), dan Syamsul Bahri Nasution (Tergugat III).
Baca Juga:
Petugas Gabungan Lakukan Pendinginan Lahan Pascakebakaran Hutan di Rokan Hilir
Syamsul Bahri Nasution, yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pengadilan, akhirnya hadir dalam sidang kali ini. Kehadirannya menjadi sorotan karena namanya tercantum sebagai pihak penjual lahan kepada penggugat, berdasarkan Surat Keterangan Penghulu Nomor 285/SKT/SP/2013.
Namun, keabsahan dokumen yang digunakan oleh Tergugat III sebagai dasar transaksi mulai dipertanyakan. Penggugat mengungkapkan bahwa saat hendak mengelola lahan tersebut, tiba-tiba muncul seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lahan. Pria itu menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik pihak lain, yakni Wisnu Budi Prosejo, berdasarkan dokumen berbeda: Surat Keterangan Penghulu Nomor 087/SKRPT/SP/2009.
Dokumen kedua mencantumkan nama MHD Satriyo Wicaksono, pria berusia 19 tahun yang berdomisili di Medan. Fakta ini sangat bertolak belakang dengan Syamsul Bahri Nasution, yang diketahui berusia 56 tahun dan berasal dari Kisaran. Perbedaan identitas, alamat, dan usia tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan identitas dan dokumen kepemilikan lahan.
Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Personel Pemadam Karhutla di Teluk Nilap Jaya
"Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Kami melihat ada indikasi penipuan yang terstruktur, pemalsuan dokumen negara, serta penggelapan hak atas tanah," tegas kuasa hukum penggugat, E. Simangunsong, kepada usai sidang.
Lebih lanjut, pihak penggugat menduga adanya keterlibatan oknum aparat desa dalam penerbitan dokumen yang dinilai cacat hukum tersebut. Salah satu kepala desa bahkan disebut turut hadir sebagai saksi dalam transaksi penjualan, meskipun kemudian diketahui bahwa batas-batas lahan dalam dokumen tidak sinkron dengan data kepemilikan sebelumnya.
Tak hanya itu, penggugat juga mengungkap bahwa di luar persidangan, Tergugat III sempat mendekati pihak penggugat dan bertanya, "Apakah Anda mengenal saya?" Pertanyaan itu dijawab oleh penggugat, "Yang menjual tanah kepada saya adalah orang yang mengaku sebagai mitra dari Tergugat I." Interaksi tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa transaksi tidak berlangsung secara langsung, melainkan melalui perantara yang keabsahannya diragukan.