Riau.WahanaNews.co - Agenda sidang penyerahan Surat Bukti Pending tergugat yakni PT. Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk terhadap gugatan yang dilakukan masyarakat Balai Jaya di gelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (6/10/2023).
Diketahui sebelumnya, agenda sidang yang digelar hari ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya yakni pada 21 September 2023 yang lalu. Adapun rangkaian Sidang yang digelar ada dua agenda, yakni agenda sidang penyerahan Surat Bukti Pending tergugat kepada Hakim Ketua Erif Erlangga yang dilakukan pihak tergugat PT SIP Tbk, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Selanjutnya, skors dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat dengan Objek lahan HGU seluas 9000 Hektar dan 10.000 Hektar yang di miliki PT. SIP Tbk, dimana lahan tersebut HGU-nya berlokasi di Kecamatan Balai Jaya.
Sebelumnya, perkara Gugatan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang gugatannya dilakukan masyarakat Kecamatan Balai Jaya terhadap PT. SIP Tbk, menurut masyarakat hal ini dilakukan dikarenakan belum dibayarkan Plasma 20 Persen dari luas HGU PT. SIP Tbk kepada masyarakat sekitar kebun.
Namun, dalam rangkaian sidang yang digelar di Ruang Cakra, Hakim Ketua memutuskan Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat milik PT. SIP Tbk yang seharusnya di lakukan Pengadilan Negeri Rohil batal digelar dikarenakan suatu alasan dan akan digelar pada 18 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Kuasa Hukum Masyarakat Samuel Giardo Purba saat ditemui awak media di Kantor Seketariat ALMASRI, dirinya menyebutkan, Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat tehadap HGU milik PT. SIP Tbk harusnya sudah digelar.
Namun, Hakim Ketua Erif Erlangga menundanya dikarenakan administrasi yang belum selesai, yakni penyampaian Surat Pemberitahuan terhadap aparatur Desa dan Lurah setempat serta Pejabat yang terkait .
Lanjutnya lagi, Surat Pemberitahuan tersebut seharusnya sudah selesai sebelum Sidang dilaksanakan. Namun faktanya belum selesai. Diketahui, tugas yang memberikan Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Rohil.
Ditempat yang sama, Khofifah Dinda Syahputri seorang Prinsipal sangat menyayangkan peristiwa itu, padahal ini merupakan babak baru yang selama ini sidang hanya dilakukan di Pengadilan Negeri dan seharusnya hari ini merupakan Sidang Lapangan dalam agenda Pemeriksaan Setempat di PT. SIP Tbk.
[Redaktur: Mega Puspita]