Riau.WahanaNews.co - Masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Melayu Berjaya (BMB) melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak atas plasma 20 persen dari PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIP) yang telah mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Balai Jaya, khususnya Rokan Hilir.
Hasan Basri, Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB), mengungkapkan hal ini kepada awak media Wahana News Rohil, Kamis, 14/9/2023.
Baca Juga:
Lahan Tandus, Panen Minim, Pupuk Kimia Mahal: Nasib Masyarakat Sawit Swadaya Bandar Petalangan Riau
Hasan menjelaskan bahwa Koperasi BMB telah berjuang bersama masyarakat sejak tahun 2019 untuk memperjuangkan hak mereka, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil. Sementara itu, perusahaan telah mengambil manfaat dari daerah mereka tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Hasan Basri menyatakan bahwa Koperasi BMB akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Aksi demonstrasi baru-baru ini adalah salah satu bentuk upaya mereka untuk menuntut hak atas plasma 20% sesuai dengan amanah Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Lebih lanjut, Hasan Basri menjelaskan bahwa penerapan UU Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 menyebutkan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Bukti-bukti PT SIP Tbk Tidak Sesuai
Pembangunan ini dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini harus bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan harus diketahui oleh bupati/kota. Namun, hingga saat ini, hal ini belum terlaksana.
Hasan Basri berharap ada upaya mediasi dengan pihak perusahaan dalam waktu dekat, dan ia menginginkan mediasi tersebut melibatkan pihak pemerintah daerah atau dilaksanakan di kantor Bupati Rohil.
[Redaktur: Mega Puspita]