Riau.WahanaNews.co - Ratusan warga Balai Jaya menghadiri sidang lanjutan gugatan terhadap PT. Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk di Pengadilan Negeri Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (21/9/2023).
Sidang ini merupakan bagian dari gugatan terkait Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar terhadap perusahaan tersebut, yang juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Sidang berlangsung di ruang Cakra dan dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga. Sidang ini dimulai dengan agenda penyerahan alat bukti dari tergugat PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, penggugat Masyarakat Balai Jaya, dan turut tergugat Satu Kementerian ATR RI.
Setelah menerima alat bukti dari semua pihak, Hakim Ketua Erif Erlangga mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat (6/10/2023) mendatang dengan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat.
Kuasa Hukum Masyarakat, Samuel Giardo Purba, mengungkapkan bahwa alat bukti yang diserahkan oleh tergugat PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dalam persidangan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Sementara itu, masyarakat menyoroti bahwa PT. Salim Ivomas Pratama Tbk hingga saat ini belum memberikan Plasma sebanyak 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang diharapkan.
[Redaktur: Mega Puspita]