Riau.WahanaNews.co - Ratusan warga yang tergabung di Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) dan Cahaya Alam Semesta (CAS) menggelar aksi demo di PT Salim Ivomas Pratama (SIP), Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (7/9/2023).
Aksi tersebut menuntut kebun plasma 20 persen dari luas Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP yang selama ini belum diserahkan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Koordinator Aksi, Sopiyan Alsori Manurung menyampaikan bahwa, sejak di bangun, PT SIP hingga saat ini belum memberikan kebun plasma 20 persen ke masyarakat sesuai amanah Undang-undang.
Oleh sebab itu, Koperasi BMB dan CAS yang diwakili Sopiyan menyampaikan beberapa pernyataan sikap, di antaranya agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Kanwil Provinsi Riau tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT SIP sebelum adanya kesanggupan dan penyerahan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat Balai Jaya.
"Kemudian, kami meminta PT SIP dengan itikad baik mematuhi peraturan yang berlaku terkait penyerahan kebun kelapa sawit 20 persen kepada masyarakat melalui Koperasi BMB dan CAS dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," ujar Sopyan, dikutip Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Dampak Bendungan PLTA Terhadap Masyarakat Sekitar
Terakhir, ia mewakili masyarakat juga meminta kepada Bupati Rokan Hilir agar segera membentuk tim percepatan penyerahan kebun plasma 20 persen guna memenuhi tuntutan masyarakat sebagai implementasi peraturan dan perundang- undangan berkaitan dengan kewajiban perusahaan membangun atau menyerahkan kebun plasma tersebut.
Selanjutnya, pihaknya meminta kepada PT SIP dan memberikan tenggat waktu 14 hari untuk bisa memberikan respon baik terhadap permintaan warga.
"Apabila tidak diindahkan kami akan menggelar aksi demo yang lebih besar lagi," tegas Sopiyan.