Riau.WahanaNews.co - Ratusan masyarakat Rokan Hilir (Rohil) menghadiri sidang gugatan terhadap perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk di Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari gugatan terkait Pembangunan Fasilitas Kebun Kelapa Sawit sebanyak 20 persen dari luas HGU milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Dalam persidangan, masyarakat mengungkapkan bahwa PT. Salim Ivomas Pratama Tbk belum membayar kebun plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat setempat.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga, dan dimulai dengan agenda penyerahan Alat Bukti yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, yakni Fahmi Riau Yanto dan Samuel Giardo Purba.
Penyerahan Alat Bukti kepada Hakim Ketua berlangsung di ruang Cakra dan berjalan lancar. Berkas Alat Bukti diperiksa oleh Hakim Ketua Erif Erlangga.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Akhir sidang, Hakim Ketua Erif Erlangga, menjadwalkan kelanjutan sidang pada Kamis (21/9/2023) mendatang dengan agenda penyerahan Alat Bukti dari pihak tergugat, yaitu PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Erif Erlangga memberikan teguran kepada pihak tergugat, PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, yang diwakili oleh dua orang Kuasa Hukumnya karena sering terlambat hadir dalam sidang, melanggar jadwal yang telah ditentukan.
Hakim juga mengungkapkan kekesalannya terhadap keterlambatan tersebut, mengingat waktu istirahat yang seharusnya digunakan menjadi terpakai untuk melanjutkan sidang yang tidak sesuai jadwal.