"Kalau ada yang mengaku memiliki SHM berdasarkan jual beli, sementara pihak Simarmata tidak pernah menjual, maka perlu ditelusuri asal-usul dokumennya. Jangan sampai ini hanya akal-akalan oknum tertentu,” tegasnya.
Perkembangan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa setiap sengketa agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, cerita lisan, atau tekanan sosial.
Baca Juga:
Ratusan Ponton PETI Kepung Sungai Kuantan Tenang, Muncul Dugaan Pungutan Dana "Pengamanan"
Secara umum, dalam penyelesaian persoalan pertanahan, para pihak perlu:
- Menelusuri riwayat administrasi awal (alas hak, SKT, atau surat keterangan desa).
- Memastikan keabsahan dokumen melalui instansi berwenang.
Baca Juga:
Diduga PETI Masih Marak di Peranap, Penambang Setor Rp500 Ribu per Ponton Setiap Minggu, Polisi Turun Tangan Selidiki Informasi
- Mengedepankan musyawarah dan klarifikasi data sebelum menempuh jalur hukum.
- Menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang terlibat langsung dan bertujuan memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. Pihak lain yang memiliki dokumen atau keterangan berbeda tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme jurnalistik dan hukum yang berlaku.