RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hulu
Polemik kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang selama beberapa tahun terakhir memicu perbedaan pendapat di tengah masyarakat, kini mulai menemukan kejelasan. Mantan Kepala Desa dua periode, Zainun, mengungkapkan fakta sejarah terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama keluarga Simarmata yang diterbitkan pada tahun 1995.
Baca Juga:
Doli Novaisal Resmi Dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indragiri Hulu
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (16/02/2026), sebagai respons atas berbagai klaim yang berkembang di masyarakat mengenai status kepemilikan lahan yang terletak di antara wilayah SP3 dan SP4 desa tersebut.
Zainun menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 1984, saat wilayah tersebut masih merupakan desa induk yang berada dalam administrasi Pasir Penyu.
"Benar, pada tahun 1995 saya menerbitkan dan menandatangani SKT di Desa Lubuk Batu Tinggal. SKT itu diperkuat dengan surat pernyataan dari tokoh masyarakat, Abdul Latif, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Tanpa adanya surat pernyataan di atas segel itu, tidak mungkin pihak kecamatan berani menandatangani,” jelasnya.
Baca Juga:
Empat Kawanan Diduga Pencuri Sawit di Inhu Terancam Bui
Ia juga menyebutkan bahwa pada masa itu, camat yang menjabat adalah Zulkarnain, yang turut mengesahkan administrasi tersebut sesuai prosedur yang berlaku saat itu.
Menurut Zainun, sebelum dikelola oleh pihak Simarmata, lahan tersebut dikenal sebagai kawasan rawa yang sulit dimanfaatkan.
“Dulu lahan itu tidak ada yang mau menggarap. Bahkan perusahaan pun tidak tertarik. Jika hujan, air bisa sampai seleher orang dewasa. Ada warga yang menganggap tempat itu angker dan tidak berani mengambil kayu tumbang sekalipun,” ujarnya.