RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hulu
Polemik kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang selama beberapa tahun terakhir memicu perbedaan pendapat di tengah masyarakat, kini mulai menemukan kejelasan. Mantan Kepala Desa dua periode, Zainun, mengungkapkan fakta sejarah terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama keluarga Simarmata yang diterbitkan pada tahun 1995.
Baca Juga:
Doli Novaisal Resmi Dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indragiri Hulu
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (16/02/2026), sebagai respons atas berbagai klaim yang berkembang di masyarakat mengenai status kepemilikan lahan yang terletak di antara wilayah SP3 dan SP4 desa tersebut.
Zainun menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 1984, saat wilayah tersebut masih merupakan desa induk yang berada dalam administrasi Pasir Penyu.
"Benar, pada tahun 1995 saya menerbitkan dan menandatangani SKT di Desa Lubuk Batu Tinggal. SKT itu diperkuat dengan surat pernyataan dari tokoh masyarakat, Abdul Latif, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Tanpa adanya surat pernyataan di atas segel itu, tidak mungkin pihak kecamatan berani menandatangani,” jelasnya.
Baca Juga:
Empat Kawanan Diduga Pencuri Sawit di Inhu Terancam Bui
Ia juga menyebutkan bahwa pada masa itu, camat yang menjabat adalah Zulkarnain, yang turut mengesahkan administrasi tersebut sesuai prosedur yang berlaku saat itu.
Menurut Zainun, sebelum dikelola oleh pihak Simarmata, lahan tersebut dikenal sebagai kawasan rawa yang sulit dimanfaatkan.
“Dulu lahan itu tidak ada yang mau menggarap. Bahkan perusahaan pun tidak tertarik. Jika hujan, air bisa sampai seleher orang dewasa. Ada warga yang menganggap tempat itu angker dan tidak berani mengambil kayu tumbang sekalipun,” ujarnya.
Barulah setelah SKT diterbitkan, keluarga Simarmata secara bertahap membuka dan mengelola lahan tersebut hingga menjadi produktif seperti sekarang.
Zainun mengungkapkan bahwa upaya klaim atas lahan tersebut bukan baru terjadi sekarang. Sekitar tahun 2016, ia pernah didatangi seorang warga bernama Dulah yang meminta dukungan untuk mempermasalahkan status tanah, Namun ia menolak.
"Saya tegaskan tidak bisa membela mereka, karena SKT itu saya sendiri yang menandatangani. Saya harus bertanggung jawab atas dokumen yang saya keluarkan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya rencana gugatan yang pernah diwacanakan oleh pihak lain, termasuk anak dari Abdul Latif. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan fakta sejarah karena justru orang tua merekalah yang dahulu menyatakan tanah tersebut tidak bersengketa.
Terpisah, ahli waris Simarmata menegaskan bahwa keluarga mereka tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak mana pun sejak mulai mengelolanya pada tahun 1995.
"Lahan itu kami olah dari awal sampai sekarang. Tidak pernah ada niat untuk menjual,” ujar perwakilan keluarga melalui sambungan telepon.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi munculnya dokumen lain yang disebut-sebut berasal dari transaksi dengan pihak bernama Aris, yang kemudian menjadi dasar klaim sebagian warga.
Zainun menilai bahwa munculnya klaim sepihak diduga tidak sejalan dengan riwayat administrasi desa.
"Kalau ada yang mengaku memiliki SHM berdasarkan jual beli, sementara pihak Simarmata tidak pernah menjual, maka perlu ditelusuri asal-usul dokumennya. Jangan sampai ini hanya akal-akalan oknum tertentu,” tegasnya.
Perkembangan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa setiap sengketa agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, cerita lisan, atau tekanan sosial.
Secara umum, dalam penyelesaian persoalan pertanahan, para pihak perlu:
- Menelusuri riwayat administrasi awal (alas hak, SKT, atau surat keterangan desa).
- Memastikan keabsahan dokumen melalui instansi berwenang.
- Mengedepankan musyawarah dan klarifikasi data sebelum menempuh jalur hukum.
- Menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang terlibat langsung dan bertujuan memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. Pihak lain yang memiliki dokumen atau keterangan berbeda tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme jurnalistik dan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Adi Riswanto]