Barulah setelah SKT diterbitkan, keluarga Simarmata secara bertahap membuka dan mengelola lahan tersebut hingga menjadi produktif seperti sekarang.
Zainun mengungkapkan bahwa upaya klaim atas lahan tersebut bukan baru terjadi sekarang. Sekitar tahun 2016, ia pernah didatangi seorang warga bernama Dulah yang meminta dukungan untuk mempermasalahkan status tanah, Namun ia menolak.
Baca Juga:
Doli Novaisal Resmi Dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indragiri Hulu
"Saya tegaskan tidak bisa membela mereka, karena SKT itu saya sendiri yang menandatangani. Saya harus bertanggung jawab atas dokumen yang saya keluarkan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya rencana gugatan yang pernah diwacanakan oleh pihak lain, termasuk anak dari Abdul Latif. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan fakta sejarah karena justru orang tua merekalah yang dahulu menyatakan tanah tersebut tidak bersengketa.
Terpisah, ahli waris Simarmata menegaskan bahwa keluarga mereka tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak mana pun sejak mulai mengelolanya pada tahun 1995.
Baca Juga:
Empat Kawanan Diduga Pencuri Sawit di Inhu Terancam Bui
"Lahan itu kami olah dari awal sampai sekarang. Tidak pernah ada niat untuk menjual,” ujar perwakilan keluarga melalui sambungan telepon.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi munculnya dokumen lain yang disebut-sebut berasal dari transaksi dengan pihak bernama Aris, yang kemudian menjadi dasar klaim sebagian warga.
Zainun menilai bahwa munculnya klaim sepihak diduga tidak sejalan dengan riwayat administrasi desa.