Raminis merinci bahwa kegiatan revitalisasi tersebut terbagi dalam tiga kategori utama, yakni rehabilitasi ruang kelas, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), serta pengadaan mobiler.
Baca Juga:
Karyawan Kebun dan Kelompok Diduga Pencuri Sawit Nyaris Bentrok di Lubuk Batu Jaya
“Untuk rehabilitasi ada 14 ruang kelas. Bangunan baru ada lima unit, yaitu WC, ruang administrasi, laboratorium informatika, dan ruang UKS. Sementara untuk mobiler, masing-masing sebanyak 20 set meja dan kursi,” jelasnya.
Meski demikian, kondisi di lapangan dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Hal inilah yang memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai proyek dan realisasi pekerjaan.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, secara terbuka menyampaikan dugaan adanya praktik mark-up dalam kegiatan revitalisasi tersebut, baik pada pekerjaan fisik maupun pengadaan mobiler.
Baca Juga:
Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Simarmata, Aris Syahputra Bantah Terlibat Jual Beli Tanah
“Dengan anggaran mencapai Rp4 miliar, kami menduga adanya mark-up, baik dari sisi penggunaan material bangunan maupun pengadaan mobiler. Kami berharap pihak-pihak terkait, termasuk instansi pengawas, dapat lebih jeli dan teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan ini,” tegas Rudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu maupun instansi pengawas terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.
[Redaktur: Adi Riswanto]