WahanaNews - Riau | Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meringkus dan mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, tepatnya kakak-beradik itu bahkan salah satunya merupakan resedivis. Kedua pun ditangkap petugas kepolisian pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Diketahui, kedua pelaku berinisial SA alias Susi (28) dan SI alias Inun (24) yang tertempat tinggal di Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud. Keduanya pun terbukti memiliki barang bukti (barbuk) berupa 38,32 gram sabu.
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku diawali dengan personel Polsek Pujud yang hendak melakukan patroli Karhutla di area Kelurahan Pujud Selatan.
"Karena merasa curiga, akhirnya pelaku ini diberhentikan di jalan, lalu keduanya hendak kabur. Tapi kemudian, salah satu personel melihat satu bungkua plastik diduga berisi narkoba," ujar Juliandi, dikutip Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Keduanya lantas dibawa ke Polsek Pujud untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya personel Polsek Pujud mengamankan sejumlah barang sebagai barbuk berupa uang tunai Rp35 ribu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang lainnya.
"Kemudian, setelah dilakukan tes urine, didapati hasil tes saudari SA alias Susi positif selabu, dan asil tes urine saudari SI alias Inun negatif. Adapun hukumannya yang akan dijatuhkan sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi.[mga]