Riau.WahanaNews.co - Tiga warga Dusun I Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Rohil, yakni ES alias Eki (27), EW alias Eka (40), dan T Purba alias Tofik (31), diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud, Jumat (28/6/2024).
Ketiganya mencuri uang ratusan juta rupiah serta barang berharga lainnya dari rumah warga saat pemiliknya sedang sholat Jumat.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, mengkonfirmasi laporan korban serta pengungkapan tindak pidana pencurian pemberatan (curat) oleh Polsek Pujud.
Kapolres menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Saat itu, korban Santripin (35), penduduk Rejosari, pergi sholat Jumat, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Di dalam rumah terdapat uang ADD Kepenghuluan Tanjung Medan Utara sebesar Rp133.421.000,- dan sebuah HP merk VIVO Y16 warna Gold.
Setelah pulang dari sholat Jumat, korban menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dengan baju berserakan di lantai. Setelah memeriksa, korban mendapati uang di dalam keranjang serta HP telah hilang. Pintu belakang rumah juga ditemukan terbuka.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujud segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa para pelaku sedang bermain biliar di Dusun Rejosari.
Dengan tindakan cepat, Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH MH, berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi tersebut.
Ketiga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.