Riau.WahanaNews.co - Polsek Pujud menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 26,50 gram, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, barbuk tersebut berasal dari tersangka SA alias Susi (28) dan ST alias Inun (24) yang terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 26,50 gram tersebut.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Pemusnahan pun dilakukan dengan cara diblender, dimana sebelumnya, sabu telah lebih dulu dicampur dengan detergen, kemudian diblender dan dibuang ke dalam kloset.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti, Dasar hukum Pemusnahan Barang Bukti ini adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/VIIl/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 3 Agustus 2023. Dan Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2451/L.4.20/Enz.1/08/2023, Tanggal 10 Agustus 2023," ujar Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria.
Sementara itu, Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama dan mendukung dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
"Selain menghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika," tegas Tri.
[Redaktur: Mega Puspita]