RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan penganiayaan hewan dengan menangkap seorang pria berinisial M.B. (50). Ia kedapatan menyembelih anjing untuk dijual sebagai konsumsi di rumah makan miliknya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Baca Juga:
Demo Mahasiswa di Jambi, Mahasiswa Tolak Bubarkan Diri Meski Malam Tiba
“Pelaku diamankan bersama barang bukti dua ekor anjing hidup yang ditemukan di dalam karung, serta sejumlah organ anjing yang sudah direbus,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (13/9/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita dua bilah pisau, satu unit kompor dengan tabung gas 3 kg, serta hati dan usus anjing yang sudah diolah.
Hasil pemeriksaan menyebutkan pelaku membeli anjing dari warga sekitar seharga Rp35 ribu per kilogram. Daging tersebut kemudian dijual kembali dalam bentuk mentah seharga Rp100 ribu per kilogram atau Rp30 ribu per porsi setelah dimasak.
Baca Juga:
Kawal Unjuk Rasa di Gedung DPR, 1.145 Personel Disiagakan
M.B. dijerat Pasal 91B ayat (1) jo Pasal 66A ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Kapolres menegaskan tindakan serupa tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. “Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak melakukan praktik yang melanggar hukum maupun norma kemanusiaan,” ucapnya.
Redaktur: Sah Siandi Lubis