Riau.WahanaNews.co - Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, yakni seorang pengedar bernama Mad (36) dan seorang pembeli bernama Habib (26).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STRk MM, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Penggerebekan terjadi pada Selasa (4/6/2024) malam sekitar pukul 23.50 WIB setelah polisi menerima informasi tentang dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jaya Agung.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri MH memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dalam penggeledahan, anggota Opsnal Sat Narkoba awalnya mengamankan sebungkus plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu. Di kamar, ditemukan lagi sebungkus plastik sedang dan enam bungkus plastik kecil klip merah yang diduga berisi sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya," terang Yulanda.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Selain tersangka Mad, Yulanda juga mengungkapkan bahwa dari pengakuan Mad, ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni PSN yang kini telah ditetapkan sebagai buron.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," kata Yulanda.
Dari hasil tes urine, kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.