Wahananews.co Riau - Masa tenang Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari, masa tenang dijadwalkan mulai tanggal 24 November hingga hari H pencoblosan pada tanggal 27 November.
Baca Juga:
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Bakti Makmur Dukung Penuh Untuk Menangkan Paslon ASSET
Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyebutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada saat masa tenang peserta Pilkada dan Tim pemenangannya dilarang melakukan kampanye.
‘’Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, pada saat itu Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye,"jelas Nugroho Notosusanto, Senin (11/11/2024).
Baca Juga:
Cooling System Pilkada : Kapolres Rohil Pembinaan dan Pengawasan Personel
"Nugroho juga menyebutkan, selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.
Nugroho berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan yang telah diterapkan sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 ini dapat berjalan dengan aman lancar dan damai, sesuai dengan harapan kita bersama,"Ujarnya.